KLATEN - Polemik sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, kembali memicu perhatian publik. Tanah yang sejak 1967 berkembang menjadi pasar ini diduga dikuasai secara sepihak oleh Desa Teloyo. Menanggapi hal ini, LSM Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI) turun tangan untuk mengawal proses hukum dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyerobotan tersebut.
Dalam catatan resmi, tanah itu masih bersertifikat atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, dengan ahli waris utama, Sri Mulansih. Namun, Desa Teloyo mengklaim kepemilikan tanah melalui keputusan hukum, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2020, yang memenangkan pihak desa atas gugatan ahli waris.
Investigasi APRI di Lokasi
Senin (6/1/2025), Ketua Umum APRI, Ichwanto, didampingi Wakil Ketua Umum, M. Soleh, mendatangi Pasar Purwo Raharjo dan bertemu Kepala Desa Teloyo, Purwanto. Dalam wawancara, Purwanto menjelaskan bahwa pengelolaan pasar dilakukan oleh desa berdasarkan putusan pengadilan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail sejarah tukar guling yang menjadi dasar klaim desa karena peristiwa tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.
"Tanah ini sudah dikelola bersama disperindagkom sejak 1967 dengan sistem bagi hasil bersama desa, " ujar Purwanto. Namun, ketika ditanya soal hak kompensasi bagi ahli waris, ia mengaku tidak memiliki informasi rinci dan tampak berhati-hati dalam memberikan pernyataan.
Di lain pihak, ahli waris tanah, Sri Mulansih, membantah keras klaim desa tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah awalnya hanyalah dipinjam oleh desa untuk kepentingan umum.
"Tidak pernah ada tukar guling secara resmi. Hingga saat ini, sertifikat masih atas nama keluarga kami, " ungkapnya.
Sri juga menyoroti fakta bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bisa memproses perubahan nama sertifikat menjadi milik Desa Teloyo karena harus melibatkan persetujuan dari sembilan ahli waris. Saat ini, ahli waris telah mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Klaten untuk merebut kembali hak atas tanah tersebut.
LSM APRI Tegas: Hukum Harus Ditegakkan!
Ketua Umum APRI, Ichwanto, mencium adanya kejanggalan dalam proses penguasaan tanah ini. Ia mempertanyakan bagaimana pasar yang status tanahnya masih disengketakan dapat dibangun menggunakan dana APBD.
“Ini adalah contoh nyata dari praktik penyerobotan tanah yang tidak dapat ditoleransi. LSM APRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, ” tegasnya.
M. Soleh, Wakil Ketua Umum APRI, juga menekankan pentingnya pengembalian hak kepada ahli waris. "Penyerobotan tanah adalah pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, " ujarnya.
Sengketa Berlanjut di Pengadilan
Proses hukum sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Klaten. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan, tetapi juga mencerminkan perlunya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria.
LSM APRI berkomitmen untuk terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini hingga ke tingkat nasional. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan demi melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
(Tim/Redaksi)